Perlindungan Data Pribadi Jadi Prioritas Dalam Kerjasama Digital Indonesia-AS
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya perlindungan data pribadi terkait transfer data menuju Amerika Serikat (AS). Ini merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang dirancang untuk memperkuat kerjasama bisnis dan teknologi.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Setelah Penjarahan
Dalam cahayanya, Meutya menjelaskan bahwa praktik transfer data telah dilakukan sebelumnya dan ART memberikan kerangka hukum yang kokoh untuk melindungi data warga negara. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tetap menjadi acuan utama dalam pengelolaan data individu.
Menteri Meutya menyatakan bahwa perjanjian ini tidak hanya mengatur transfer data, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia untuk melindungi data warga negara. "Kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita," ungkapnya saat peluncuran Sahabat AI di Jakarta.
Ia juga menekankan bahwa praktik pertukaran data ini sudah ada sebelum perjanjian ini, sehingga ART hanya memperkuat kerangka hukum yang sudah ada. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas dalam setiap transaksi lintas negara.
Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan
Sebagai hal yang fundamental dalam ART, pemerintah memberikan jaminan mengenai kemampuan Indonesia untuk mentransfer data pribadi ke AS. Ini sesuai dengan pasal yang mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia.
Juru Bicara Menko Perekonomian, Haryo Limanseto, menekankan bahwa tidak ada penyerahan kedaulatan dalam proses ini. "Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," tuturnya.
Dalam konteks pertumbuhan bisnis digital, transfer data lintas batas merupakan infrastruktur vital yang mendukung berbagai sektor seperti e-commerce dan layanan keuangan. Haryo Limanseto menjelaskan bahwa kepastian aturan yang jelas akan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan.
Dia menambahkan, "Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai." Dengan pengelolaan data yang efektif, Indonesia memiliki potensi untuk menarik lebih banyak investasi dalam bidang teknologi.
Baca juga: Tips Aman Berolahraga: Cara Mencegah Cedera
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: