Korea Selatan Terapkan Undang-Undang Kecerdasan Buatan Pertama di Dunia
Korea Selatan baru-baru ini membuat langkah berani dengan mengesahkan undang-undang yang mengatur kecerdasan buatan atau AI, bernama AI Basic Act. Mulai 22 Januari 2026, negeri ini menjadi yang pertama di dunia yang menerapkan peraturan ini, yang dilengkapi dengan sanksi berat bagi pelanggar.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Berdasarkan regulasi ini, perusahaan dapat dikenakan denda hingga 30 juta won, sekitar Rp 345 miliar, jika mereka tidak transparan mengenai penggunaan AI dalam produk atau layanan mereka. Ini adalah bagian dari ambisi Korea Selatan untuk menempati posisi teratas dalam pengembangan teknologi AI global.
AI Basic Act mengatur transparansi penggunaan AI dengan mewajibkan perusahaan untuk memberikan label pada semua konten yang dihasilkan oleh AI. Kementerian Sains dan TIK Korea Selatan mengungkapkan bahwa penerapan tanda digital adalah langkah minimum untuk mencegah penyalahgunaan teknologi.
Regulasi ini juga mencakup sepuluh bidang sensitif seperti pendidikan dan perawatan medis, di mana perusahaan wajib memastikan adanya pengawasan manusia untuk menjaga keamanan publik.
Presiden Lee Jae Myung menekankan pentingnya dukungan kelembagaan untuk memaksimalkan potensi industri AI. 'Undang-undang Dasar AI mulai berlaku sepenuhnya hari ini,' ujarnya, menandakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan sektor ini.
Baca juga: Kecerdasan Buatan Membuka Era Baru dalam Perawatan Keguguran
Meski undang-undang ini bertujuan positif, ada kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama startup, tentang dampaknya terhadap inovasi. Lim Jung-wook dari Startup Alliance Korea Selatan mengatakan, 'Ada sedikit kebencian, mengapa kita harus menjadi yang pertama melakukan ini?'
Kekhawatiran ini muncul karena bahasa hukum dalam regulasi yang dianggap samar, sehingga dapat menyebabkan perusahaan berisiko mengambil langkah aman yang dapat membatasi kreativitas. Hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan penurunan dalam inovasi.
Sebagai solusi sementara, pemerintah memberikan masa tenggang selama satu tahun sebelum denda mulai diberlakukan, dan berkomitmen untuk memberikan panduan dan dukungan selama transisi ini.
Korea Selatan kini menjadi sorotan karena meluncurkan undang-undang AI komprehensif perdananya yang langsung berlaku. Sementara Uni Eropa telah mengadopsi EU AI Act, penerapan regulasi tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga 2027.
Dengan kebijakan ini, Korea Selatan berupaya menciptakan fondasi yang aman dan tepercaya untuk inovasi AI, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor ini. Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan pengeluaran untuk pengembangan AI secara signifikan tahun ini.
Regulasi ini tidak hanya diharapkan dapat mendorong inovasi, tetapi juga menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap kecerdasan buatan dalam kehidupan sehari-hari, menjadikannya contoh bagi negara lain dalam merancang kebijakan serupa.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: