Inovasi Pengawasan Lalu Lintas: Drone e-TLE Korlantas Polri untuk Tindak Pelanggaran
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan inovasi baru dengan penerapan e-TLE Drone Patrol yang bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas di lokasi-lokasi rawan. Teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara demi keselamatan bersama.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Reaksi Publik dan Diskursus Sosial
Sejak peluncurannya pada 13 Januari 2026, sebanyak 25 pelanggaran lalu lintas berhasil diidentifikasi, dengan dominasi pelanggaran oleh pengendara roda dua yang tidak mematuhi ketentuan keselamatan dasar.
Berdasarkan laporan terbaru, sebanyak 20 pelanggaran terkait parkir di tempat terlarang terdeteksi, disusul oleh 4 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman. Selain itu, satu pelanggaran melawan arus lalu lintas juga tercatat dalam data yang ada.
Kasi Pullahjianta Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Irwan Andeta, menambahkan bahwa fokus utama pengawasan e-TLE Drone terletak pada perilaku berkendara yang dapat mengganggu arus lalu lintas. Pengendara yang berhenti di bahu jalan tanpa alasan jelas menjadi perhatian yang serius mengingat ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan
Dengan penerapan e-TLE Drone Patrol, Korlantas Polri kini dapat melakukan pengawasan arus lalu lintas dari udara. Keunggulan ini memungkinkan rekaman potensi pelanggaran yang sulit diakses oleh kamera statis.
Data yang dihasilkan dari kamera drone secara otomatis terintegrasi dengan Sistem e-TLE Nasional untuk memfasilitasi proses identifikasi dan validasi. Penindakan hukum akan dilakukan setelah data memiliki konfirmasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Korlantas Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melalui e-TLE Drone, tetapi juga berupaya membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Dengan kemajuan teknologi, pengawasan lalu lintas kini dapat dilakukan secara digital untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan berkendara.
AKBP Irwan Andeta menjelaskan, "Parkir sembarangan melanggar Pasal 287 ayat (1) dan (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan hingga 2 bulan."
Baca juga: Pentingnya Mengenali Tanda Awal Serangan Jantung yang Sering Diabaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: