Kemkomdigi Tegaskan Pengawasan Ketat untuk AI Grok di Platform X
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah tegas dalam mengendalikan penggunaan AI Grok untuk mencegah penyebaran konten pornografi di platform X.
Baca juga: Polisi Selidiki Penjarahan di Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video
Hal ini dilakukan setelah pertemuan penting yang memastikan komitmen X untuk menaati hukum dan memperkuat perlindungan bagi anak dan perempuan.
Kemkomdigi mengundang platform X untuk memberikan klarifikasi terkait fitur AI Grok dan penerapannya.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut menghasilkan komitmen dari X untuk mematuhi hukum yang berlaku.
'X menegaskan akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi,' katanya.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua pada Psikologi Anak
Alexander Sabar menjelaskan bahwa semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Ini meliputi kewajiban untuk mendaftar, melakukan moderasi konten, serta memberikan respons cepat terhadap perintah pemutusan akses untuk materi terlarang.
'Apabila ditemukan pelanggaran, Komdigi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan,' tambahnya.
Kemkomdigi juga menekankan perlunya koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI.
'Apabila penyedia layanan maupun pengguna terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana,' ungkap Alexander.
Sebagai langkah awal, pemerintah sebelum ini telah memutus akses sementara terhadap Grok untuk menjaga ruang digital yang aman dan beretika.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: