Lembaga pencegahan korupsi Malaysia tengah menyelidiki dugaan penipuan dalam kesepakatan teknologi senilai 1,1 miliar ringgit, setara dengan Rp4,7 triliun.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Baik
Kesepakatan ini melibatkan pemerintah Malaysia dengan Arm Holdings, sebuah perusahaan desain chip dari Inggris, dan diduga mengindikasikan penyalahgunaan kekuasaan.
Proses Penyidikan Oleh KPK Malaysia
Kepala Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), Azam Baki, mengonfirmasi bahwa mereka telah memanggil 12 saksi untuk dimintai keterangan.
Di antara yang dipanggil adalah mantan menteri serta pejabat dari kementerian ekonomi, sebagai langkah awal dalam penyelidikan ini.
Penyelidikan tersebut diharapkan dapat mengungkap adanya potensi korupsi serta pelanggaran dalam tata kelola kesepakatan yang sedang diperiksa.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Setelah Penjarahan
Kesepakatan dengan Arm Holdings
Pada Maret 2025, pemerintah Malaysia dan Arm Holdings menandatangani kesepakatan di mana Malaysia setuju untuk membayar US$250 juta selama sepuluh tahun.
Kesepakatan ini bertujuan memberikan akses terhadap desain chip yang diharapkan bisa meningkatkan kemampuan industri semikonduktor lokal.
Desain chip yang dimaksud diharapkan dapat digunakan oleh produsen semikonduktor dalam negeri untuk mendukung perkembangan teknologi.
Dampak dan Relevansi Kerja Sama Internasional
Dalam perkembangan terkait, Indonesia juga menjajaki kerja sama dengan Arm Limited melalui Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara).
Kerja sama ini difokuskan pada pengembangan enam desain chip yang mengedepankan intellectual property (IP) nasional.
Sektor yang terlibat dalam kerjasama ini mencakup otomotif, Internet of Things (IoT), dan teknologi lainnya untuk mendongkrak industri teknologi domestik.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Menjaga Kesehatan dan Kualitas Hidup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: