Rabu, 04 MARET 2026 • 23:11 WIB

Pentingnya Transparansi Konten Digital: Permintaan Terhadap Meta

Author

Pentingnya Transparansi Konten Digital: Permintaan Terhadap Meta

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan perlunya transparansi dalam algoritma dan moderasi konten yang diterapkan oleh Meta, termasuk di platform seperti Facebook dan Instagram.

Baca juga: Denza Luncurkan MPV Mewah D9 dengan Harga Lebih Kompetitif

Kekhawatiran semakin meningkat mengenai misinformasi dan konten yang berpotensi menimbulkan polarisasi sosial di ruang digital Indonesia.

Permintaan Transparansi dari Pemerintah

Dalam pertemuan yang diadakan di kawasan SCBD Jakarta, Meutya Hafid mencurahkan perhatian pada perlunya Meta membuka informasi mengenai algoritma yang mereka gunakan.

Transparansi ini dianggap penting untuk memahami bagaimana konten provokatif atau menyesatkan bisa mendapatkan perhatian di masyarakat.

Meutya juga menyampaikan harapan agar Meta dapat meningkatkan kapasitas pengawasan konten di Indonesia, terutama dalam menangani disinformasi.

Baca juga: Pentingnya Merawat Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda

Tanggung Jawab Meta Terhadap Pengguna di Indonesia

Dengan lebih dari 230 juta pengguna internet di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan bahwa Meta memiliki tanggung jawab besar terhadap konten yang disebarkan.

Pemerintah berharap agar tingkat kepatuhan Meta terhadap peraturan yang ada dapat ditingkatkan, menyusul data kepatuhan yang menunjukkan angka 28,47% dalam menangani isu-isu seperti judi online dan disinformasi.

Angka tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna.

Upaya Pemerintah dalam Pengawasan Ruang Digital

Kunjungan kerja ini juga menghadirkan perwakilan dari berbagai lembaga penegak hukum untuk memperkuat pengawasan di ruang digital.

Meutya menegaskan urgensi bagi Meta untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam moderasi konten, agar dapat lebih memahami konteks lokal dan dinamika sosial masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 40 Undang-Undang ITE, yang menetapkan kewajiban pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari dampak negatif aktivitas digital.

Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Soal Royalti Lagu di DPR RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU