Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 17:22 WIB

Permohonan Maaf Bripda Masias Pasca Kejadian Tragis di Maluku

Author

Permohonan Maaf Bripda Masias Pasca Kejadian Tragis di Maluku

Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob, baru-baru ini mengajukan permohonan maaf kepada keluarga korban setelah terlibat dalam kasus penganiayaan fatal terhadap Arianto Tawakal, seorang siswa MTsN 1 Maluku.

Baca juga: Memahami Keuangan Melalui Finfluencer: Panduan untuk Meningkatkan Literasi Finansial

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku, di mana Bripda Masias menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Proses Sidang Kode Etik Polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dihadiri oleh Bripda Masias dan majelis sidang yang dipimpin oleh Indera Gunawan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku.

Dalam suasana yang tegang namun terbuka, Bripda Masias mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf. Ia menyatakan, “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban.”

Baca juga: Pilihan Olahraga Low Impact untuk Pemula

Permohonan Maaf kepada Masyarakat dan Institusi

Bripda Masias tidak hanya meminta maaf kepada keluarga korban, tetapi juga mengungkapkan penyesalan yang mendalam terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob.

Ia menekankan, “Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan.” Diakuinya bahwa perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi di mata masyarakat.

Pernyataan Polda Maluku tentang Penegakan Hukum

Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menekankan bahwa sidang etik adalah mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin di kalangan anggota kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa proses pidana terhadap Bripda Masias akan tetap berjalan terpisah dan independen, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum. "Tidak ada ruang bagi impunitas," tegasnya.

Baca juga: Pentingnya Mengenali Tanda Awal Serangan Jantung yang Sering Diabaikan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU