Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 11:15 WIB

Kebijakan TKDN Tak Mengikat untuk Produk AS, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Author

Kebijakan TKDN Tak Mengikat untuk Produk AS, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak dibuat mengikat untuk semua produk asal Amerika Serikat.

Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang membebaskan produk AS dari ketentuan kandungan lokal.

Kebijakan TKDN dan Implikasinya

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa ketentuan TKDN dihadirkan hanya berlaku untuk kebutuhan belanja pemerintah.

Ia menekankan, 'Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar.' Ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mendorong produk lokal.

Dalam konteks ini, Haryo Limanseto juga memastikan bahwa tidak akan ada ketidakadilan yang terjadi dalam persaingan pasar, antara produk lokal dan produk asing.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek positif bagi industri domestik dan pengembangan ekonomi secara keseluruhan.

Persetujuan dalam Agreement on Reciprocal Trade

Kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade berisi berbagai regulasi, termasuk Pasal 2.2 mengenai persyaratan kandungan lokal yang memberi keuntungan bagi produk AS.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia mengemukakan kritik terhadap persetujuan ini, menyampaikan bahwa hal tersebut menciptakan pola eksploitasi ekonomi bagi negara-negara berkembang.

CORE menunjukkan bahwa tim negosiator Indonesia kurang berhasil dalam menyuarakan kepentingan industri dan konsumen domestik dalam kesepakatan sepanjang 45 halaman tersebut.

Kritik ini mencerminkan kekhawatiran akan dampak negatif dari perjanjian tersebut bagi kedaulatan ekonomi Indonesia.

Tanggapan dan Analisis dari CORE

CORE menyoroti ketidakimbangan beban kewajiban antara Indonesia dan AS dalam kesepakatan tersebut, mencatat peningkatan komitmen komersial Indonesia.

Angka telah melonjak dari sebelumnya yang mencapai US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar, menambah beban pada perekonomian nasional.

Dalam siaran pers mereka, CORE menegaskan, 'Nyatanya, jika melihat dokumen terbaru yang sudah final dan disepakati pada 20 Februari 2026, Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional.'

Pernyataan ini menandakan perlunya evaluasi lebih dalam terhadap kebijakan dan kesepakatan yang diambil dalam konteks hubungan ekonomi internasional.

Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters di Netflix

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU