Rabu, 28 JANUARI 2026 • 15:34 WIB

KPK Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Pemeriksaan LHKPN

Author

KPK Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Pemeriksaan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 2025.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Dihujat Soal Pilihan Politik

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemanfaatan AI telah meningkatkan efisiensi dalam proses pengawasan ini.

Implementasi AI dalam Pemeriksaan LHKPN

Pada tahun 2025, KPK memulai uji coba sistem pemeriksaan LHKPN menggunakan teknologi AI pada ribuan penyelenggara negara.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Setyo Budiyanto melaporkan telah melakukan verifikasi terhadap 1.000 LHKPN yang menunjukkan hasil positif.

Setyo menegaskan, 'Dari beberapa LHKPN yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI di tahun 2025, menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi.'

Baca juga: Tips Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang yang Cozy

Kolaborasi untuk Meningkatkan Akurasi Laporan

KPK juga bekerja sama dengan pihak eksternal untuk meningkatkan akurasi LHKPN dengan cara memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP).

Setyo menekankan bahwa kebenaran isi LHKPN jauh lebih penting daripada sekadar pelaporan.

'Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tetapi yang dipentingkan atau yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut,' tambahnya.

Statistik LHKPN 2025

Pengelolaan LHKPN pada tahun 2025 menunjukkan bahwa 173 instansi pusat dan daerah memiliki tingkat kepatuhan 70%.

Sebagian besar instansi tersebut terdiri dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pemerintah daerah.

KPK melaporkan pemeriksaan terhadap 341 laporan LHKPN pada tahun 2025, meningkat dibandingkan 329 laporan pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU