Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meluncurkan regulasi baru untuk registrasi kartu SIM seluler, yang memberikan kontrol penuh kepada masyarakat atas identitas yang terdaftar.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perlakuan Istimewa Selebritas di DPR
Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko penipuan digital dan kejahatan siber yang semakin marak.
Kewajiban Baru bagi Operator Seluler
Dalam regulasi terbaru, operator seluler diwajibkan untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk memeriksa nomor yang terdaftar atas nama mereka. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengidentifikasi nomor-nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka dan berhak meminta pemblokiran terhadap nomor yang tidak valid.
"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Regulasi ini berfungsi untuk menutup celah yang biasa dimanfaatkan dalam penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. Setiap nomor seluler kini akan diakui dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai identitas pemiliknya.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Tetap Bugar Di Rumah
Prinsip Registrasi dan Perlindungan Data
Registrasi kartu seluler kini merupakan suatu langkah krusial dalam melindungi masyarakat di dunia digital. Menurut Meutya Hafid, "Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah."
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan. Penggunaan pengenalan wajah menjadi salah satu syarat untuk memastikan validitas identitas pelanggan.
Komdigi juga menyoroti pentingnya keamanan dan kerahasiaan data pelanggan, yang menjadi tanggung jawab utama penyelenggara. Standar internasional dalam keamanan informasi dan pencegahan penipuan diutamakan dalam pelaksanaan aturan ini.
Pengaturan dan Pembatasan Jumlah Nomor
Aturan baru ini menetapkan bahwa kartu perdana harus diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah melalui proses registrasi yang telah tervalidasi, untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
"Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah," tambah Meutya.
Kebijakan juga membatasi maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan di masing-masing penyelenggara. Ini bertujuan menghindari kemungkinan penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor yang meluas.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Setelah Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: