Timothy Ronald, seorang influencer keuangan, kini berada di pusat perhatian setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi dalam mata uang kripto.
Baca juga: Kota-kota Favorit untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Konfirmasi ini diberikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, yang mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima pada 11 Januari 2026.
Proses Hukum dan Penyelidikan
Polda Metro Jaya telah memverifikasi laporan yang diterima, di mana pelapor menggunakan inisial 'Y'.
Bhudi Hermanto menyatakan, 'Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,' yang menunjukkan bahwa permasalahan ini muncul dari aktivitas trading yang didukung oleh Timothy.
Pihak kepolisian berencana segera menjalankan penyelidikan dan meminta pelapor untuk menghadirkan bukti-bukti yang relevan dengan dugaan penipuan ini.
Bhudi menambahkan, 'Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan,' difokuskan pada kepastian proses hukum yang berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Kronologi Laporan Penipuan
Unggahan di akun Instagram @skyholic888 mengindikasikan adanya laporan penipuan yang melibatkan sejumlah anggota dari Akademi Crypto, komunitas yang didirikan oleh Timothy dan rekannya, Kalimasada.
Baca juga: Menunjukkan Cinta Tanpa Kata: Cara Sederhana untuk Membahagiakan Pasangan
Laporan memperkirakan bahwa Timothy dan Kalimasada terlibat dalam penipuan dengan metode mengajak orang untuk berinvestasi pada aset kripto yang pada akhirnya merugikan pihak lain.
Dengan kira-kira 3.500 orang yang mengalami kerugian yang mencapai lebih dari Rp 200 miliar, angka ini tentu saja sangat mencolok.
Beberapa korban awalnya enggan untuk melapor karena merasa terancam, namun akhirnya berhasil membentuk grup untuk mengambil tindakan hukum.
Dasar Hukum Laporan
Dalam laporan yang disampaikan, Timothy dan rekannya mengalami tuduhan berdasarkan beberapa pasal dalam hukum, antara lain Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.
Mereka juga diancam dengan UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang dapat mengaitkan mereka pada Pasal 80, 81, dan 82 terkait penyalahgunaan dana.
Lebih lanjut, dugaan tindakan yang merugikan banyak orang secara sistematis juga sesuai dengan Pasal 492 KUHP dan Pasal 607 ayat 1.
Dengan adanya proses hukum ini, diharapkan akan terungkap kebenaran di balik dugaan penipuan yang menciptakan kerugian signifikan bagi banyak pihak.
Baca juga: Destinasi Menakjubkan untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: