Kamis, 08 JANUARI 2026 • 11:51 WIB

Penangkapan Sindikat Penipuan Love Scamming di Sleman Terkait Konten Dewasa

Author

Penangkapan Sindikat Penipuan Love Scamming di Sleman Terkait Konten Dewasa

Polisi Sleman menangkap sindikat penipuan daring berjenis love scamming yang melibatkan konten pornografi. Modus operandi ini melibatkan warga negara China yang menyuplai konten tersebut melalui aplikasi kencan.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa aksi ini bersifat internasional, dengan korban berasal dari berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Inggris. Penangkapan ini dilakukan untuk mencegah dampak lebih luas terhadap masyarakat.

Operasi Sindikat dan Mekanisme Penipuan

Sindikat ini menggunakan aplikasi bernama WOW yang dioperasikan oleh PT Altair Trans Service (ATS), terletak di Sleman. Kompol Riski Adrian mengungkapkan bahwa aplikasi WOW merupakan kloning dari aplikasi lain bernama Nayo.

Para agen PT ATS menyamar sebagai perempuan di ruang chat untuk menarik perhatian pengguna. Teknologi ini menggunakan fitur gifting melalui sistem top-up koin untuk memfasilitasi transaksi besar dalam waktu singkat.

Pengguna dikenakan biaya untuk mengakses konten pornografi, dengan setiap set 16 koin seharga US$5, membuatnya mudah untuk melakukan transaksi tidak terduga.

Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word

Penyelidikan dan Penangkapan

Kepolisian melakukan penggerebekan di kantor PT ATS pada tanggal 5 Januari dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka termasuk pemilik perusahaan dan beberapa manajer kunci yang terlibat dalam operasional.

Sementara itu, banyak karyawan lain yang terlibat dalam praktik penipuan ini juga sedang dalam penyelidikan. Barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan konten pornografi, telah disita untuk membantu proses investigasi.

Penyelidikan belum berhenti di Sleman. Hal ini berkembang ke cabang perusahaan lain yang diduga ada di provinsi lainnya, seperti Lampung, dengan harapan dapat menindaklanjuti praktik serupa.

Konsekuensi Hukum untuk Tersangka

Para tersangka dapat dikenakan pasal yang serius, termasuk UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara, dengan minimal 6 bulan penjara.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan mereka tidak hanya merugikan individu tetapi juga mencoreng reputasi bangsa di kancah internasional. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk membasmi penipuan online di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian ketika banyak kejahatan serupa muncul dalam dunia digital, menuntut pendekatan yang lebih ketat dari pihak berwenang untuk melindungi masyarakat.

Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Meningkatkan Performa Latihan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU