Polda Jawa Barat telah menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai YouTuber Resbob, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang viral di media sosial.
Baca juga: Kota-kota Favorit untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari penangkapan, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli.
Proses Penetapan Tersangka
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang mencakup pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.
Ia menyebutkan, "Dengan berbekal alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli, secara resmi yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka."
Resbob diketahui berpindah lokasi, sempat berada di Surabaya sebelum akhirnya ditangkap di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Penangkapan ini dilakukan setelah terdapat bukti yang cukup untuk melakukan upaya paksa.
Ancaman Hukuman dan Motif Tersangka
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Uya Kuya Hadapi Penjarahan Rumah Setelah Viral Video Joget Anggota DPR RI
Irjen Rudi menambahkan bahwa hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah enam tahun penjara, dengan kemungkinan meningkat hingga sepuluh tahun dalam kondisi tertentu.
Motif tindakan tersangka berkaitan dengan aktivitas live streaming, di mana Resbob memperoleh keuntungan finansial dari tayangan yang ia siarkan.
Menurut Rudi, "Tersangka menyadari bahwa konten tersebut berpotensi viral. Dengan viral, jumlah penonton meningkat dan saweran yang diterima juga bertambah."
Investigasi Lanjutan dan Laporkan Pengaduan
Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, terutama individu yang membantu menyebar atau melakukan repost konten kebencian.
"Kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti," jelas Rudi.
Hingga saat ini, tersangka belum menerima kunjungan dari keluarga atau pihak lain selama proses penyidikan berjalan.
Laporan yang melatarbelakangi penetapan tersangka termasuk aduan resmi dari kelompok pendukung Persib pada tanggal 11 Desember 2025.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: