Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 19:41 WIB

Streamer Resbob Ditangkap Polda Jabar Setelah Melarikan Diri

Author

Streamer Resbob Ditangkap Polda Jabar Setelah Melarikan Diri

Streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat setelah berusaha melarikan diri akibat kasus ujaran kebencian yang menyinggung Suku Sunda.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Baik

Dalam usahanya untuk menghilangkan jejak, Resbob berpindah lokasi dari Jakarta ke beberapa kota di Jawa Tengah, termasuk Surabaya dan Semarang.

Perjalanan Pelarian Resbob

Resbob, yang berasal dari Jakarta Timur, terdeteksi berada di Surabaya setelah kasusnya viral di media sosial. Ia kemudian melanjutkan pelariannya ke Solo dan akhirnya tertangkap di Semarang.

Selama dalam upaya pelarian, Resbob menaruh ponselnya kepada pacarnya di Surabaya, dengan harapan untuk tidak terlacak oleh pihak kepolisian.

Kombes Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, mengatakan, "Ia hanya berupaya lari sejauh-jauhnya tanpa tujuan pasti, untuk bersembunyi dari kejaran petugas," menunjukkan strategi yang ditempuh oleh Resbob.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone

Upaya Menghilangkan Jejak

Resbob tidak hanya meninggalkan ponselnya, tetapi juga berpindah lokasi secara sistematis. Dengan menitipkan perangkat tersebut kepada pacarnya, ia berharap dapat menutupi jejak digitalnya.

"Kemudian HP-nya dititipkan kepada pacar di Surabaya. Sehingga yang bersangkutan tidak pegang HP lagi," ujar Hendra, menegaskan upaya yang dilakukan Resbob untuk menghindari pelacakan.

Selama berada di Semarang, Resbob sempat berlindung di sebuah rumah di kawasan Ungaran, yang menunjukkan keseriusannya dalam bersembunyi dari pihak yang berwenang.

Kasus Ujaran Kebencian dan Sanksi Hukum

Kasus yang saat ini menimpa Resbob melibatkan tuduhan ujaran kebencian, yang jika terbukti dapat berakibat serius. Ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Pihak kepolisian terus mendalami motif tindakan Resbob terkait penghinaan tersebut dan implikasi hukumnya.

Situasi ini menjadi perhatian publik dan menyoroti dampak media sosial sebagai alat penyebaran ujaran kebencian.

Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU