WhatsApp telah memperkenalkan fitur baru yang akan mempermudah transaksi antara pengguna dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Fitur ini diumumkan tepat sebelum Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang jatuh pada 12 Desember, memungkinkan pengguna untuk menyalin nomor rekening dengan lebih mudah.
Inovasi untuk Mendukung UMKM
Fitur baru ini memungkinkan pengguna WhatsApp menyalin nomor rekening yang dibagikan oleh pelaku bisnis hanya dengan satu klik, menjadikan proses pembayaran lebih efisien.
Setelah menyalin nomor rekening, pengguna dapat dengan mudah menggunakan aplikasi perbankan untuk menyelesaikan transaksi tanpa harus berulang kali menuliskan informasi rekening.
Peran Meta dalam Pengembangan Fitur
Pieter Lydian, Country Director Meta untuk Indonesia, menyatakan bahwa peluncuran fitur ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM di tanah air.
Baca juga: Peluncuran Smartphone Terbaru Realme dengan Kapasitas Baterai Jumbo
"Kami percaya kehadiran fitur baru ini akan mempermudah proses transaksi bagi bisnis lokal, sehingga UMKM dapat menutup musim belanja Harbolnas dengan hasil yang optimal," ungkap Pieter dalam keterangan pers.
Fitur ini diharapkan akan menjadi solusi praktis yang dapat mengurangi waktu dan usaha yang diperlukan untuk melakukan transaksi.
Implementasi Fitur dan Harapan untuk Masa Depan
Fitur ini akan segera digulirkan secara bertahap kepada para pelaku usaha yang menggunakan aplikasi WhatsApp Business di Indonesia dalam waktu dekat.
Dengan kemudahan dalam membagikan informasi rekening, pelaku bisnis bisa menekan tombol lampiran dan memilih opsi 'Detail rekening' untuk membagikan informasi tersebut kepada pelanggan.
Proses ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem UMKM dan juga meningkatkan penjualan di akhir tahun.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: