Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 13:55 WIB

Komdigi Ungkap Dominasi Infrastruktur Cloudflare pada Situs Judi Online

Author

Komdigi Ungkap Dominasi Infrastruktur Cloudflare pada Situs Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis informasi bahwa lebih dari 76 persen situs judi online yang teridentifikasi menggunakan infrastruktur Cloudflare.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Dihujat Soal Pilihan Politik

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa data ini diperoleh dari sampling terhadap 10.000 situs judi online pada awal November 2025.

Pentingnya Pendaftaran PSE

Alexander Sabar menekankan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah langkah vital untuk menjaga keamanan digital di Indonesia.

"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online jadi lebih sulit dilakukan," tegasnya.

Pendaftaran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan alat penting dalam penegakan hukum terhadap konten ilegal.

Melalui sistem pendaftaran, pemerintah dapat lebih efektif dalam melindungi masyarakat dari penyelenggara yang tidak patuh terhadap regulasi.

Langkah Komdigi terhadap Cloudflare

Komdigi telah menyampaikan informasi tentang tingginya penggunaan IP situs judi online kepada Cloudflare dan memanggil perwakilan dari perusahaan tersebut untuk klarifikasi.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Perlakuan Istimewa Selebritas di DPR

Alexander menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk bagi penyedia layanan internasional.

Cloudflare merupakan salah satu dari 25 platform global yang disarankan untuk mendaftarkan diri sebagai PSE untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menangani isu perjudian online secara lebih efektif.

Penegakan Hukum Terhadap PSE yang Tidak Terdaftar

Komdigi memperingatkan bahwa PSE yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi administratif dan pemutusan akses, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Regulasi ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Pemerintah juga menyediakan ruang kolaborasi bagi platform global yang menunjukkan itikad baik dalam mengikuti aturan yang ditetapkan.

Alexander menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa menjaga kedaulatan digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan berbagai pihak terkait.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU