Pemerintah Indonesia tengah merencanakan penggunaan etanol sebagai campuran dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin sebesar 10%, yang dikenal dengan sebutan E10. Rencana ini telah mendapatkan dukungan penuh dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang optimal untuk penerapan E10, yang diproyeksikan bisa dimulai pada tahun 2027.
Peta Jalan Penggunaan E10
Kebijakan penggunaan etanol dalam BBM telah menjadi topik pembahasan serius di Kompleks Istana Negara. Bahlil menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan kajian untuk menentukan waktu pelaksanaan yang tepat, antara tahun 2027 atau 2028.
Pemerintah saat ini juga fokus untuk membangun pabrik etanol lokal untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Langkah ini diambil untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar impor.
Bahlil menambahkan, "Tetapi menurut saya yang kita lagi desain kelihatannya paling lama 2027 ini sudah bisa jalan." Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencari opsi yang efisien dan mandiri.
Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan
Strategi Mengurangi Impor Bensin
Penggunaan etanol E10 diharapkan bisa menekan volume impor bensin yang saat ini cukup tinggi. Bahlil mencatat bahwa Indonesia mengimpor sekitar 27 juta ton bensin setiap tahunnya.
"Karena E10 adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi impor bensin, sebab impor bensin banyak 27 juta ton per tahun," ujar Bahlil.
Diharapkan, kebijakan ini dapat mendorong terciptanya kemandirian energi dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya domestik.
Keterlibatan Sektor Swasta
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan mandatori E10. Ia menegaskan bahwa partisipasi swasta sangat dibutuhkan untuk penyediaan etanol.
"Misalnya di dalam biodiesel B40, keterlibatan swasta itu adalah penyediaan FAME untuk memenuhi B40. Kemudian itu juga nanti dalam etanol, itu kan tentu keterlibatan swasta dalam penyediaan etanolnya sendiri," ujar Yuliot.
Yuliot juga menyatakan bahwa pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan diberikan fleksibilitas dalam penerapan E10, sehingga mereka dapat menentukan sisa campuran etanol yang akan disediakan.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Soal Royalti Lagu di DPR RI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: