Sabtu, 19 JULI 2025 • 10:06 WIB

Trump Resmi Tandatangani GENIUS Act untuk Regulasi Stablecoin

Author

styleguide.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru saja menandatangani undang-undang baru mengenai stablecoin, aset digital yang dipatok terhadap dolar AS. Dengan adanya regulasi ini, Trump berharap dapat menjadikan AS sebagai pusat kripto dunia.

Undang-undang bernama GENIUS Act ini diprediksi akan menjadi momen penting bagi industri kripto yang telah lama menantikan pengakuan formal dari pihak regulator di AS.

Ambisi Trump dan GENIUS Act

Dalam peluncuran stablecoin miliknya, Trump mengatakan, ‘Saya telah berjanji bahwa kita akan mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika, serta menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan itulah yang telah kita wujudkan.’ Pernyataan ini menunjukkan komitmennya untuk memajukan sektor keuangan digital di negara tersebut.

Undang-undang GENIUS Act diharapkan dapat memenuhi tuntutan industri yang selama ini ingin mendapatkan kejelasan dalam regulasi. Dengan tambahan legitimasi melalui undang-undang ini, diharapkan lebih banyak investor dan pelaku bisnis yang berani terjun ke dalam ekosistem kripto.

Dampak pada Industri Kripto

Menurut data dari Komisi Pemilihan Federal, industri kripto telah memberikan dukungan finansial lebih dari US$ 245 juta, setara Rp 4 triliun, kepada kandidat pro-kripto dalam pemilihan umum tahun lalu. Ini menunjukkan adanya keterlibatan signifikan dari komunitas kripto dalam politik yang mungkin berdampak pada kebijakan keuangan di AS.

Stablecoin, yang menjadi fokus utama dalam undang-undang ini, dirancang untuk menjaga kestabilan nilai, umumnya setara 1:1 dengan dolar AS. Dengan demikian, pemanfaatan stablecoin diharapkan dapat berkembang tidak hanya untuk trader, tetapi juga sebagai alat pembayaran yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

Regulasi Baru dan Kepercayaan Publik

Undang-undang baru ini mensyaratkan semua stablecoin dijamin oleh aset likuid, termasuk dolar AS serta surat utang pemerintah jangka pendek. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap penggunaan stablecoin.

Selain itu, penerbit stablecoin diwajibkan untuk mengumumkan komposisi cadangan aset yang mereka miliki setiap bulan. Adanya regulasi yang jelas diharapkan akan membantu bank dan pelaku usaha lainnya menjadi lebih berani dalam menggunakan stablecoin dalam transaksi bisnis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU