Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 02:13 WIB

Bank Indonesia Tunda Peluncuran Payment ID hingga Infrastruktur Siap

Author

styleguide.id – Bank Indonesia (BI) mengumumkan penundaan peluncuran sistem Payment ID yang sebelumnya direncanakan pada 17 Agustus 2025. Penundaan ini diambil setelah adanya evaluasi mengenai kesiapan infrastruktur yang masih dalam tahap pengembangan.

Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menjelaskan bahwa sistem Payment ID masih memerlukan eksperimen lebih lanjut untuk memastikan keandalannya. Komitmen menjaga kerahasiaan data pribadi juga menjadi salah satu fokus utama dalam proses pengembangan.

Penundaan Peluncuran Payment ID

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, baru-baru ini mengumumkan bahwa peluncuran Payment ID yang dijadwalkan pada 17 Agustus 2025 terpaksa dibatalkan. Hal ini disebabkan oleh masih adanya kebutuhan untuk mengembangkan sistem yang lebih komprehensif.

Dicky menegaskan, sangat krusial untuk membangun infrastruktur teknologi dan sistem pembayaran yang dapat diandalkan sebelum meluncurkan sistem ini. “Harus dibangun dulu infrastrukturnya, butuh waktu sampai dengan beberapa tahun ke depan,” ujarnya.

Uji Coba dan Infrastruktur yang Diperlukan

Proses uji coba untuk sistem Payment ID akan berlangsung tanpa batas waktu spesifik, menurut Dicky. Hal ini bertujuan agar BI dapat memahami semua aspek yang dibutuhkan sebelum sistem resmi diperkenalkan.

“Karena kita uji coba, eksperimentasi dulu untuk memahami semuanya. Jadi, enggak mungkin bisa cepat,” tegasnya, menunjukkan pentingnya kesabaran dalam pengembangan.

Kerahasiaan Data Pribadi Terjamin

Dicky juga menekankan pentingnya prinsip kerahasiaan data pribadi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Bank Indonesia berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pengguna ketika penerapan Payment ID resmi dilaksanakan.

“Semuanya harus berdasarkan undang-undang yang sekarang ini ada, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ungkap Dicky. Ia menambahkan bahwa aspek keamanan hak-hak pribadi akan diatur dengan lebih rinci dalam sistem yang sedang dibangun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU