DPR Dukung Bea Cukai dalam Penegakan Hukum Terhadap Tiffany Co
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas tindakan penyegelan beberapa toko Tiffany & Co di Jakarta. Ini dilakukan seiring dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam impor barang.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Reaksi Publik dan Diskursus Sosial
Langkah tersebut dinilai krusial dalam usaha pemberantasan korupsi serta praktik ilegal di sektor impor di Indonesia.
Benny K Harman, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, menekankan pentingnya tindakan tegas dari DJBC dalam penegakan hukum tentang pelanggaran impor. Dia berkata, "Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain."
Ia menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menanggulangi korupsi dan mafia hukum di lingkungan kepabeanan. "Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini," tegasnya.
Baca juga: Aksi Pria Berjaket Ojol Viral di Atas Kereta KRL di Stasiun Cikini
Zaenur Rohman, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan bahwa pelanggaran administratif dalam sektor impor dan ekspor bukanlah hal baru di Indonesia. "Modus yang sering digunakan adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang, guna memperoleh selisih harga dari kewajiban yang seharusnya dibayar," ujarnya.
Ia menjelaskan pula bahwa beberapa importir mencoba mengklaim barang setengah jadi sebagai barang jadi untuk menghindari kewajiban pajak. Praktik ini jelas merugikan negara, karena tuntutan pembayaran cukai dan pajak menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co pada tanggal 11 Februari lalu. Gerai yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.
"Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value goods' yang kami duga tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang," ungkap Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan DJBC Jakarta. Dia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari instruksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk mengeksplorasi potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan.
Siswo menambahkan, "Kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di 'store' untuk dibandingkan dengan barang yang sudah dilaporkan saat masuk ke Indonesia."
Baca juga: Tips Aman Berolahraga: Cara Mencegah Cedera
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: