Pengaruh Isaac Newton dalam Dasar Ilmu Fisika Klasik
Isaac Newton merupakan salah satu tokoh paling signifikan dalam sejarah sains, yang karyanya membentuk fondasi ilmu fisika klasik saat ini.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17
Melalui teorinya tentang gerak dan gravitasi, Newton mengubah cara pandang manusia terhadap alam semesta.
Isaac Newton lahir pada 25 Desember 1642 di Woolsthorpe, Inggris. Masa tersebut merupakan periode perubahan sosial dan ilmiah yang signifikan.
Pada saat yang bersamaan, sains mulai beralih dari tradisi mistis dan filosofis yang mendominasi sebelumnya di Eropa.
Newton menempuh pendidikan di Universitas Cambridge, di mana ia mulai menggali banyak teori yang kelak menjadi cikal bakal ketenarannya.
Setelah universitas tutup akibat wabah pes, Newton menghabiskan dua tahun di rumah mengembangkan berbagai ide penting.
Newton merumuskan tiga hukum gerak yang fundamental, dikenal sebagai hukum gerak Newton. Hukum pertama menyatakan bahwa benda yang tidak diberikan gaya akan tetap dalam keadaan diam atau bergerak lurus.
Baca juga: Memahami Keuangan Melalui Finfluencer: Panduan untuk Meningkatkan Literasi Finansial
Hukum kedua menjelaskan hubungan antara gaya, massa, dan percepatan, yang dirumuskan dalam persamaan F=ma.
Hukum ketiga menyatakan bahwa setiap aksi memiliki reaksi yang sama dan berlawanan, menjelaskan interaksi antarbenda dalam alam.
Ketiga hukum ini menjadi kerangka kerja yang penting dalam fisika klasik, diaplikasikan dalam berbagai fenomena di dunia nyata.
Salah satu sumbangan paling penting dari Newton adalah penjelasannya tentang gravitasi. Ia mengemukakan bahwa setiap partikel di alam semesta saling menarik dengan gaya yang berbanding lurus dengan massa dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak di antara mereka.
Konsep ini mengubah pemahaman tentang gerakan planet dan memungkinkan Newton untuk menjelaskan orbit planet dengan rumus gravitasi universal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: