Peraturan Baru Registrasi Nomor Seluler, Ini yang Perlu Diketahui
Sejak tahun ini, sistem registrasi nomor seluler di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan pengimplementasian verifikasi biometrik. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan dan kualitas layanan telekomunikasi di tanah air.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Baik
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan adaptasi terhadap kemajuan teknologi digital, serta diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik.
Mulai awal tahun, proses registrasi nomor seluler telah berubah dari yang sebelumnya menggunakan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Identitas Kependudukan menjadi penggunaan NIK dan biometrik verifikasi wajah.
Menteri Meutya Hafid menegaskan, 'Hari ini kita Insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah.'
Baca juga: Menunjukkan Cinta Tanpa Kata: Cara Sederhana untuk Membahagiakan Pasangan
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Januari, yang diharapkan dapat meningkatkan tata kelola serta kualitas layanan telekomunikasi secara menyeluruh.
Dalam kebijakan terbaru ini, ada empat poin penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Pertama, pelaksanaan Know Your Customer (KYC) yang memanfaatkan NIK dan pemindaian biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna terverifikasi dengan baik.
Kartu perdana yang beredar akan dalam kondisi non-aktif. Meutya juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian sesuai dengan regulasi baru. 'Jadi nanti kalau misalnya ada temuan-temuan tolong dilaporkan ke Komdigi,' ujarnya.
Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah pembatasan kepemilikan nomor telepon seluler, yang ditetapkan maksimal tiga nomor per operator untuk setiap individu. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan keamanan.
Meutya menambahkan, 'Perlindungan data pelanggan dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat,' menekankan pentingnya perlindungan data pribadi bagi pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
Baca juga: Menciptakan Kamar Tidur Nyaman untuk Tidur Berkualitas dengan Fengshui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: