BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 20 NOVEMBER 2025 • 17:08 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital Ancaman Blokir Cloudflare Jika Tidak Mendaftar PSE

Kementerian Komunikasi dan Digital Ancaman Blokir Cloudflare Jika Tidak Mendaftar PSEKementerian Komunikasi dan Digital Ancaman Blokir Cloudflare Jika Tidak Mendaftar PSE

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir Cloudflare di Indonesia jika perusahaan tersebut tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat dalam waktu yang ditentukan.

Baca juga: Denza Luncurkan MPV Mewah D9 dengan Harga Lebih Kompetitif

Pendaftaran ini wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban platform digital untuk mendaftar melalui sistem One Single Submission.

Peran Penting Cloudflare dalam Infrastruktur Internet

Cloudflare adalah perusahaan yang menawarkan berbagai layanan infrastruktur internet, termasuk Domain Name System (DNS) dan sistem keamanan untuk perlindungan situs web dari serangan Distributed Denial-of-Service (DDoS).

Sebagai Content Delivery Network (CDN), Cloudflare mengirimkan konten internet dengan efisiensi tinggi, berfungsi sebagai backbone bagi sekitar 32,8 persen dari 10.000 situs web di dunia.

Banyak platform global seperti X, Discord, ChatGPT, dan Shopify memanfaatkan layanan Cloudflare. Gangguan pada layanan ini dapat menyebabkan masalah akses ke situs-situs tersebut, dengan dampak luas bagi pengguna di seluruh dunia.

Baca juga: Uya Kuya Hadapi Penjarahan Rumah Setelah Viral Video Joget Anggota DPR RI

Kewajiban Pendaftaran PSE dan Sanksi yang Mengancam

Perintah untuk mendaftar sebagai PSE diwajibkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia.

Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa 'Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia.'

Jika Cloudflare tidak memenuhi kewajiban ini dalam waktu 14 hari kerja, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan.

Implikasi bagi Penggunaan Cloudflare dan Peringatan kepada Platform Lain

Alexander Sabar menambahkan bahwa sebagian besar situs judi online menggunakan infrastruktur Cloudflare, dengan data menunjukkan bahwa 76 persen dari 10.000 sampel situs judi mengandalkan layanan tersebut.

"Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. (Seharusnya) tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten itu dia terima. Jika merugikan Indonesia, ya jangan diterima," jelasnya.

Komdigi juga telah menegur perusahaan lain dari berbagai sektor, termasuk AI, pendidikan, dan finansial, untuk segera mematuhi regulasi dan mendaftar sebagai PSE agar tidak terancam pemblokiran.

Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Setelah Penjarahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kementerian Komunikasi dan Digital Ancaman Blokir Cloudflare Jika Tidak Mendaftar PSE

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!