Penyelidikan Kasus Pelecehan Berbasis Digital di Universitas Diponegoro
Polda Jawa Tengah sedang menyelidiki kasus pelecehan berbasis digital yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Diponegoro, Chiko Radityatama Agung Putra.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal
Kasus ini menarik perhatian setelah laporan penyebaran konten pornografi yang dimanipulasi dengan teknologi Artificial Intelligence.
Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian besar pihak kepolisian dan tengah ditangani oleh Direktorat Siber.
"Permasalahan itu sudah menjadi atensi pimpinan dan sedang ditindaklanjuti oleh Direktorat Siber untuk proses penyelidikan," ujarnya saat diwawancarai pada Selasa (21/10/2025).
Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat, termasuk sekolah dan para korban, untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
"Penyidik sedang melakukan pemanggilan untuk orang-orang yang berkaitan dengan korban peristiwa itu, baik dari pihak sekolah maupun para korban," tambah Artanto.
Walau identitas pelaku sudah diketahui, pihak kepolisian belum melakukan penangkapan karena masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan.
Baca juga: Beware of Hidden Sugars in Your Favorite Foods
"Pada prinsipnya kan orangnya jelas, alamatnya jelas, dan kita harapkan terduga pelaku ini kooperatif dengan pihak kepolisian," ungkap Artanto.
Dia menekankan pentingnya mengumpulkan barang bukti yang kuat serta memperhatikan kondisi psikologis para korban dan pelaku selama proses penyidikan.
"Penyidik punya pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam proses ini karena berkaitan dengan masalah anak, dan penyidik pun harus hati-hati supaya ini tidak mengganggu psikologis korban maupun terhadap si pelaku tersebut," tuturnya.
Kasus ini terkuak setelah adanya cuitan di media sosial X dari akun dengan username @col*** yang membagikan informasi tentang pelecehan seksual yang dialami oleh banyak korban.
"Aku di sini mau speak up tentang kasus yang lagi rame tentang pelecehan seksual," tulis akun tersebut pada Selasa (14/10/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: