Kementerian Sosial Indonesia berencana menonaktifkan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) pada tahun 2025 mendatang.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan yang Ancam Data Pengguna iOS dan Mac
Saat ini, sebanyak 87.591 peserta sudah mengajukan permohonan untuk kembali aktif dalam program tersebut.
Rincian Penonaktifan PBI JKN
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa penonaktifan ini bertujuan menyesuaikan kondisi keuangan serta kemampuan peserta untuk membayar iuran secara mandiri.
Dalam rapat dengan DPR, Saifullah Yusuf mengungkapkan, "Ini adalah riwayat penonaktifan dan pengajuan reaktivasi. Jadi kami laporkan bahwa tahun lalu misalnya, kita menonaktifkan 13,5 juta penerima bantuan iuran. Ya. Ada 87.591 yang melakukan reaktivasi."
Sebagian besar peserta yang dinonaktifkan telah beralih ke segmen mandiri, menunjukkan peningkatan status ekonomi mereka.
Baca juga: Kecerdasan Buatan Membuka Era Baru dalam Perawatan Keguguran
Pembiayaan oleh Pemerintah Daerah
Saifullah Yusuf juga menambahkan bahwa beberapa peserta yang dinonaktifkan kini mendapatkan pembiayaan dari pemerintah daerah, terutama di wilayah yang telah menetapkan Universal Health Coverage (UHC).
"Jadi otomatis seluruh warganya itu sudah dibiayai oleh APBD mereka," jelasnya, menyoroti kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran pemerintah serta memberikan akses kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.
Opsi Reaktivasi untuk Peserta Penyakit Katastropik
Untuk memberikan perhatian lebih kepada mereka yang menderita penyakit serius, Kemensos menawarkan opsi reaktivasi otomatis bagi 100.000 peserta PBI nonaktif yang mengalami penyakit katastropik.
Saifullah Yusuf menegaskan, "Maka itu selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI non-aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik. Ini kita dapat datanya dari BPJS Kesehatan."
Langkah ini mencerminkan komitmen Kemensos untuk tetap memastikan akses layanan kesehatan bagi individu yang paling rentan.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: