Status Non-Aktif PBI BPJS: Tanggapan Menkes Mengenai Pasien Gagal Ginjal
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa lebih dari 100 pasien gagal ginjal kehilangan akses untuk perawatan setelah kepesertaan mereka sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinyatakan non-aktif.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan yang Ancam Data Pengguna iOS dan Mac
Budi memastikan bahwa kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mempercepat proses reaktivasi status PBI bagi pasien memiliki penyakit kronis.
Menteri Kesehatan mengonfirmasi bahwa kementeriannya telah menerima laporan tentang lebih dari 100 pasien gagal ginjal yang terpaksa menghentikan pengobatan mereka karena status kepesertaan PBI BPJS yang non-aktif.
Dalam keterangan pers, Budi menyatakan, "Komunikasi ada, diskusi (bersama Kemensos) karena kan Kemenkes RI juga sebagai stakeholder di sini, tapi memang BPJS kan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari peserta PBI yang ada di Kemensos."
Baca juga: Pentingnya Merawat Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dijadwalkan untuk melakukan pertemuan guna merumuskan solusi atas masalah ini.
Budi Gunadi menekankan, "Nanti akan ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah ini solusinya seperti apa, dipimpin Kemensos, BPJS."
Selain itu, ada pembahasan yang sedang berlangsung mengenai alternatif yang dapat mempermudah proses administrasi untuk reaktivasi pasien dengan penyakit kronis.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, memperingatkan bahwa untuk pasien gagal ginjal, prosedur cuci darah adalah tindakan medis yang tidak bisa ditunda.
Dia menekankan, "Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun, bukan besok, bukan lusa, apalagi minggu depan, karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian."
Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: