Senin, 22 DESEMBER 2025 • 15:12 WIB

Menggali Alasan Larangan Penerbangan di Atas Makkah

Author

Menggali Alasan Larangan Penerbangan di Atas Makkah

Zona udara di atas Makkah diberlakukan aturan penerbangan yang ketat untuk menjaga kesucian Masjidil Haram.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanannya

Larangan ini bukan karena alasan teknis, melainkan demi menghormati ketenangan ibadah para jamaah.

Aturan Penerbangan di Atas Makkah

Wilayah udara di atas Makkah diatur oleh Otoritas Penerbangan Arab Saudi dengan ketat. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian Masjidil Haram dan kenyamanan ibadah para jamaah.

Pejabat dari Otoritas Penerbangan menyatakan, 'tidak ada orang yang boleh mengoperasikan pesawat terbang di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh penjaga dua masjid suci'. Hal ini mempertegas bahwa larangan ini bersifat kritis untuk menjaga keamanan jamaah.

Baca juga: Pentingnya Merawat Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda

Penjelasan Ilmiah tentang Medan Magnet

Terdapat persepsi di masyarakat bahwa medan magnet yang kuat di Makkah menjadi alasan pesawat tidak dapat terbang di atas Ka'bah. Namun, narasi ini tidak mendapatkan dukungan dari fakta ilmiah.

Julien Aubert, peneliti senior di Institute of Physics of the Globe of Paris, menjelaskan, 'medan magnet Bumi berasal dari inti fluida di pusatnya, dan lokasi tersebut bukan di atas Makkah'. Faktanya, adanya anomali magnet tidak menghalangi operasional penerbangan.

Pengecualian dan Kebijakan Penerbangan

Di tengah larangan penerbangan, ada beberapa pengecualian yang memungkinkan operasional helikopter di atas Makkah. Ini biasanya dilakukan untuk tujuan keamanan, seperti pemantauan jalannya ibadah haji.

Laporan dari GACA menyebutkan bahwa 'helikopter dapat melintasi wilayah ini asalkan operasi tersebut tidak mengganggu ibadah dan kegiatan lain di Masjidil Haram'.

Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Pernah Lelah Mencintai Indonesia Meski Menghadapi Tantangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU