Selebgram Inara Rusli hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus yang melibatkan dugaan perzinaan. Dalam proses tersebut, terungkap informasi mengenai pernikahan siri antara Inara dan Insanul Fahmi.
Baca juga: Polisi Selidiki Penjarahan di Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video
Meskipun mengakui pernikahan secara agama, kuasa hukum Inara menegaskan bahwa tidak terjadi hubungan intim, dan menolak tuduhan dari pihak pelapor.
Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Inara Rusli datang ke Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa. Dalam sesi yang berlangsung selama empat jam, Inara menjawab sekitar 28 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Herlina, salah satu kuasa hukum Inara, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyelidikan. "Pemeriksaannya dengan sekitar 28 pertanyaan. Inara juga menjawabnya juga alhamdulillah dengan lancar dengan apa adanya," ungkapnya.
Poin utama dari pemeriksaan adalah untuk menjelaskan status hukum hubungan antara Inara dan Insanul Fahmi. Kuasa hukum Daru Quthny mengonfirmasi bahwa keduanya telah melakukan pernikahan secara agama.
Baca juga: Aksi Pria Berjaket Ojol Viral di Atas Kereta KRL di Stasiun Cikini
Bantahan Atas Tuduhan
Pihak Inara Rusli dengan tegas membantah tuduhan yang menyatakan bahwa pernikahan siri disertai dengan aktivitas seksual. Daru Quthny menegaskan, "Tidak terbukti adanya perzinaan," menanggapi klaim tersebut.
Pernikahan itu berlangsung tanpa dokumentasi resmi dan saksi dari pihak luar. Dalam berita acara pemeriksaan, Inara mengklarifikasi bahwa tidak ada hubungan biologis antara mereka sebelum maupun sesudah tanggal yang dipermasalahkan.
Daru Quthny menegaskan bahwa meskipun pernikahan agama itu ada, tidak terdapat bukti dan dokumentasi yang mendukung klaim perzinaan, serta tidak ada aktivitas intim yang terjadi.
Bukti Rekaman dan Tanggapan Pengacara
Menanggapi bukti rekaman CCTV dari pihak pelapor, Daru Quthny menyatakan bahwa bukti tersebut tidak memenuhi syarat untuk membuktikan unsur perzinaan. "Video itu kan video yang sudah diedit ya, artinya sudah dipotong-potong beberapa video," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa video yang diserahkan tidak menunjukkan adanya hubungan intim, serta pemandangan yang kurang terang dan durasi yang singkat. Dalam pandangannya, ini tidak memadai untuk mengaitkan dengan dugaan perzinaan.
Kasus ini bermula setelah laporan dari Wardatina Mawa, yang mengklaim bahwa suaminya, Insanul, terlibat dalam tindakan perzinaan dengan Inara. Mawa mengaku tidak pernah mengetahui pernikahan siri yang terjadi antara Inara dan suaminya.
Baca juga: Tips Aman Berolahraga: Cara Mencegah Cedera
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: