Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 20:32 WIB

Serangan Mengerikan di Kampus UIN Suska: Mahasiswi Jadi Korban Bacokan Teman Dekat

Author

Serangan Mengerikan di Kampus UIN Suska: Mahasiswi Jadi Korban Bacokan Teman Dekat

Sebuah insiden serius mengguncang Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Riau, di mana seorang mahasiswi berusia 23 tahun diserang oleh teman dekatnya menjelang sidang skripsi.

Baca juga: Kontroversi Anggota DPR Dinonaktifkan Tanpa Pengurangan Gaji

Kejadian berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB di Fakultas Hukum Syariah, merenggut perhatian banyak mahasiswa yang menyaksikan peristiwa itu.

Kronologi Kejadian

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penyerangan terjadi secara cepat dan tidak terduga. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial F, sedang mempersiapkan diri untuk sidang saat pelaku menyerangnya tanpa peringatan.

Pelaku, yang menggunakan cara membabi buta, mengakibatkan korban mengalami luka bacok di kepala dan lengan. Situasi tenang di lokasi kejadian seketika berubah menjadi mencekam, menarik perhatian beberapa mahasiswa yang berada di dekatnya.

Baca juga: Menunjukkan Cinta Tanpa Kata: Cara Sederhana untuk Membahagiakan Pasangan

Tindakan Cepat Pihak Kampus

Setelah insiden tersebut, situasi yang tidak menentu segera dapat diatasi berkat kesigapan mahasiswa dan petugas keamanan kampus. Mereka berhasil mengamankan pelaku seketika setelah serangan, yang memungkinkan tim medis untuk segera memberikan pertolongan kepada korban.

Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif. Kombes Pandra juga menekankan bahwa respons cepat tersebut telah mencegah kondisi menjadi lebih parah.

Proses Hukum Pelaku

Pelaku, diidentifikasi dengan inisial R berusia 21 tahun, kini ditahan di Polsek Bina Widya untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi awal, tindakan pelaku diduga didorong oleh rasa dendam dan sakit hati terhadap korban.

Akibat dari tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Proses hukum telah dimulai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Menjaga Kesehatan dan Kualitas Hidup

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU