Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 17:33 WIB

Penangkapan Belasan Pemotor Usai Aksi Merusak Portal JLNT Casablanca

Author

Penangkapan Belasan Pemotor Usai Aksi Merusak Portal JLNT Casablanca

Sebelas pemotor dari komunitas Youth Night Style diamankan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya karena diduga merusak portal di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja

Polisi menyatakan bahwa mereka dapat dikenakan sejumlah pasal pelanggaran lalu lintas yang berlaku.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data mengenai kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diduga ada sekitar dua puluh pemotor yang terlibat, berdasarkan analisis video yang beredar. Ojo mengungkapkan, "Kita melakukan pengecekan terhadap video yang beredar. Dari video itu kan kita akan tahu berapa puluh motor, antara 20 motorlah."

Sebelas pemotor yang telah diamankan ditangkap di sejumlah lokasi, termasuk Jatinegara, Jakarta Timur; Petamburan, Jakarta Pusat; dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ojo menambahkan, "Sama orangnya 11 orang kita amankan dari Jagakarsa, Petamburan, ada dari Jatinegara, macam-macam."

Baca juga: Patung Superhero Milik Anggota DPR Ini Jadi Korban Penjarahan

Motivasi di Balik Aksi Pinggir Jalan

Menurut Ojo, aksi merusak portal tersebut didorong oleh keinginan untuk membuat konten di media sosial. Ia mengungkapkan, "(Motifnya) bikin konten."

Komunitas Youth Night Style dikenal sebagai kelompok yang mencintai aktivitas berkumpul dan membuat konten, bukan seperti geng yang terorganisir. Ojo menyatakan, "(Mereka) komunitas, komunitas yang suka konten, hobi nongkrong-nongkrong, bukan geng, komunitas, Young Night Style namanya."

Aksi ini menarik perhatian publik setelah video yang menampilkan kerumunan pemotor viral di media sosial, menciptakan dampak yang cukup signifikan di kalangan masyarakat.

Pelanggaran dan Potensi Sanksi Hukum

Ojo mengonfirmasi bahwa para pemotor dapat dijerat dengan beberapa pelanggaran, termasuk pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta tidak memiliki SIM dan pelat nomor yang resmi.

"Kita bisa kenakan pasal pelanggaran mulai knalpot bronx, kemudian marka, kemudian tidak memiliki SIM, kemudian juga tidak menggunakan pelat nomor sesuai dengan peruntukannya," jelas Ojo.

Dinas lalu lintas menegaskan bahwa pengendara motor dilarang melintas di JLNT Casablanca, yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Baca juga: Tips Aman Berolahraga: Cara Mencegah Cedera

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU