Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 23:35 WIB

Tersangka Pemerkosaan di NTT: Musisi Piche Kota Ditangkap Bersama Rekan-rekannya

Author

Tersangka Pemerkosaan di NTT: Musisi Piche Kota Ditangkap Bersama Rekan-rekannya

Musisi yang dikenal dari acara Indonesian Idol, Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan seorang siswi SMA di Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Bersama dua rekannya, ia menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan bukti-bukti yang telah terkumpul.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Piche Kota, yang memiliki nama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota, ditangkap bersama dua rekannya, Roy Mali dan Rival, oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara menurut mekanisme hukum yang berlaku. Proses penyidikan melibatkan pengumpulan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Polisi Belu memastikan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban yang berusia 16 tahun untuk mengonfirmasi adanya unsur tindak pidana. Kualitas bukti yang dikumpulkan mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyidikan.

Astawa juga menekankan bahwa mereka sudah memenuhi jumlah bukti minimal yang dibutuhkan sehingga pihak kepolisian dapat mengambil langkah hukum.

Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengajukan pasal-pasal berlapis untuk menjerat ketiga tersangka. Pasal-pasal tersebut termasuk Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga: Kontroversi Anggota DPR Dinonaktifkan Tanpa Pengurangan Gaji

Sesuai penjelasan Kapolres Astawa, ketiga tersangka bisa menghadapi ancaman pidana yang maksimal mencapai 15 tahun penjara. Keputusan tersebut tergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang ada.

Pengacara korban menyatakan, "Kami menunggu proses hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan bagi klien kami," menggambarkan harapan mereka terhadap keberlanjutan kasus ini.

Masyarakat juga mendukung agar penyelesaian kasus ini berlangsung dengan transparan, mengingat perhatian publik yang besar terhadap insiden ini.

Kronologi dan Latar Belakang Kejadian

Kasus pemerkosaan ini berawal pada 11 Januari, ketika korban, seorang siswi berusia 16 tahun berinisial AC, terlibat dalam pertemuan di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.

Dalam pertemuan tersebut, korban dan para tersangka dilaporkan mengonsumsi alkohol bersama. Akibat pengaruh alkohol, korban diduga kehilangan kesadaran, dan pihak kepolisian mencurigai bahwa terlapor memanfaatkan situasi tersebut.

Keluarga korban melapor ke Polres Belu dua hari setelah insiden, pada 13 Januari 2026. Penyidik segera mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Proses penyidikan yang cermat ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta dan memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan hukum.

Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU