Fransiska Melani, yang dikenal sebagai promotor Mecimapro, akhirnya dinyatakan bebas dari segala tuduhan penipuan dan penggelapan yang melibatkan angka fantastis Rp 10 miliar.
Baca juga: Beware of Hidden Sugars in Your Favorite Foods
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah melalui sidang yang berlangsung pada 9 Februari 2026.
Putusan Majelis Hakim
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Ketua menjelaskan bahwa walaupun ada beberapa fakta yang mendukung dakwaan, hal itu tidak dapat memenuhi unsur tindak pidana.
Hakim menyatakan, "Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana."
Baca juga: Pesona Sepatu Putih: Item Fashion Wajib di Setiap Lemari
Alasan Pembebasan
Hakim memberikan penjelasan bahwa perjanjian yang dilakukan antara Melani dan pihak lain bersifat sukarela dan dilakukan dengan kesadaran penuh.
Selain itu, hakim juga menegaskan, "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."
Pemulihan Hak
Putusan tidak hanya mencakup pembebasan Melani, tetapi juga pemulihan hak-haknya, termasuk kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Majelis Hakim memutuskan bahwa kedudukan hukum Fransiska Melani harus dipulihkan, serta barang bukti yang disita disetujui untuk dikembalikan kepada pihak terkait.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Menjaga Kesehatan dan Kualitas Hidup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: