Bareskrim Polri kini telah meningkatkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono ke tahap penyidikan. Hal ini diumumkan oleh Kombes Rizki Agung Prakoso dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Tetap Bugar Di Rumah
Pandji sudah diperiksa sebagai saksi terlapor pada tanggal 2 Februari 2026, terkait laporan yang dibuat oleh Aliansi Pemuda Toraja akibat materi stand up komedi yang dianggap kontroversial.
Proses Hukum yang Ditempuh
Dalam pengumumannya, Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji dilakukan berkaitan dengan adat Toraja. Meskipun demikian, ia tidak memberikan rincian mengenai jumlah saksi yang diperiksa maupun barang bukti yang ada.
Status kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah serangkaian proses pemeriksaan. Hal ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif yang terkait dengan kepercayaan dan tradisi masyarakat.
Baca juga: Uya Kuya Hadapi Penjarahan Rumah Setelah Viral Video Joget Anggota DPR RI
Pemeriksaan dan Pernyataan Komika Pandji
Pandji Pragiwaksono menghadiri pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, di mana ia menjawab 48 pertanyaan dari penyidik. Menurut kuasa hukumnya, Haris Azhar, pemanggilan ini adalah yang pertama kalinya setelah dua panggilan sebelumnya gagal dilaksanakan.
Haris mencatat, 'Ini diperiksa pertama kali, pemanggilan udah dua kali. Cuma, waktu itu Pandji belum ada di Indonesia.' Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Pandji di luar negeri sempat menjadi kendala dalam proses hukum.
Tuduhan dan Permohonan Maaf
Tuduhan terhadap Pandji berasal dari Aliansi Pemuda Toraja yang dipimpin oleh Prilki Prakasa Randan. Mereka merasa bahwa sebagian materi komedi Pandji bersifat rasis dan diskriminatif terhadap masyarakat adat Toraja.
Salah satu kritik terkuat mengarah pada candaan Pandji mengenai tradisi pemakaman masyarakat Toraja yang dinilai terlalu mahal. Ini menimbulkan dampak sosial ekonomi yang besar bagi masyarakat tersebut.
Setelah kontroversi ini, Pandji mengeluarkan permohonan maaf pada tanggal 4 November 2025, mengakui adanya kesalahpahaman dan menjadikan Rukka sebagai mediator antara dirinya dan masyarakat adat Toraja.
Baca juga: Patung Superhero Milik Anggota DPR Ini Jadi Korban Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: