Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada 2 Februari 2026. Pemeriksaan ini merupakan respons terhadap laporan dari Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025.
Baca juga: Tips Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang yang Cozy
Pandji datang bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, untuk menjelaskan dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja yang mengemuka.
Pemeriksaan Pertama di Bareskrim
Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan Bareskrim Polri setelah dua kali ditunda. Saat diperiksa, Pandji mengungkapkan, "Ini dapat panggilan terkait kasus Toraja."
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB dengan 48 pertanyaan terkait video stand up-nya yang dianggap menyinggung masyarakat Toraja. Ia menegaskan, "Empat puluh delapan pertanyaan, seputar materi video stand up Toraja."
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word
Proses Hukum dan Permintaan Maaf
Setelah pemeriksaan, Pandji menyampaikan bahwa ia telah meminta maaf kepada masyarakat Toraja. Namun, ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan, mengatakan, "Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan. Sudah ada bisa dilihat publik juga."
Ia juga mencatat, "Tapi ya ini mungkin meluruskan laporan aja kali ya. Jadi saya mengikuti prosesnya aja," menandakan kesediaannya untuk menjalani proses hukum hingga selesai.
Respon dari Masyarakat dan Dialog
Laporan dari Aliansi Pemuda Toraja menyoroti dugaan ujaran kebencian terkait SARA akibat viralnya materi komedi tahun 2013. Mereka menekankan bahwa materi tersebut dianggap telah menghina adat Toraja.
Dalam menghadapi kritik, Pandji mengadakan dialog dengan Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Rukka menjelaskan nilai budaya Toraja, yang membuat Pandji menyadari dampak leluconnya, sehingga ia berusaha meminta maaf kepada masyarakat yang merasa tersakiti.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Menjaga Kesehatan dan Kualitas Hidup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: