Polisi kini aktif meminta keterangan dari sejumlah individu terkait kematian selebgram Lula Lahfah, yang diketemukan tak bernyawa di apartemennya pada Jumat malam, 23 Januari 2026.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Baik
Hingga saat ini, enam orang saksi yang berada di lokasi kejadian telah dimintai keterangan untuk menggali lebih dalam penyebab kematian Lula.
Enam Saksi Diperiksa
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandar Syah, mengungkapkan bahwa polisi telah memeriksa enam saksi yang hadir di tempat kejadian pada saat Lula ditemukan.
Dia menambahkan, 'Sampai saat ini kita sudah memeriksa atau mengklarifikasi enam saksi yang sudah ada di TKP juga pada saat itu.' Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi yang lebih lengkap mengenai kejadian tersebut.
Baca juga: Mencari Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Koordinasi dengan Pihak Rumah Sakit
Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan rumah sakit terkait laporan bahwa Lula mengalami beberapa gangguan kesehatan sebelum kematiannya.
'Kita juga perlu waktu dari rekan-rekan, agar kita dapat bekerja profesional, sehingga kita bisa memberikan fakta yang ada, sebagaimana yang terjadi pada saat itu,' ujar Iskandar, menegaskan pentingnya mengumpulkan semua informasi yang relevan terkait kondisi kesehatan Lula.
Hasil Penyidikan Masih Menunggu
Lula Lahfah ditemukan dalam keadaan telentang di tempat tidurnya tanpa ada tanda-tanda kekerasan. Di lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa obat dan surat rawat jalan yang menjadi bagian dari investigasi.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut dan pihaknya menunggu hasil uji laboratorium dari barang bukti yang ada.
'Secara umum keterangan dokter yang memeriksa luar jenazah tidak ada tanda kekerasan atau penganiayaan,' tegas Budi, sambil menambahkan bahwa semua fakta akan dipublikasikan setelah penyidikan selesai.
Baca juga: Aksi Pria Berjaket Ojol Viral di Atas Kereta KRL di Stasiun Cikini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: