Kamis, 15 JANUARI 2026 • 19:17 WIB

Dugaan Penipuan Dana Investasi oleh Suami Boiyen Terungkap

Author

Dugaan Penipuan Dana Investasi oleh Suami Boiyen Terungkap

Rully Anggi Akbar, suami dari penyanyi Boiyen, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang pengusaha berinisial RP akibat dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Laporan tersebut mengklaim Rully tidak memenuhi perjanjian investasi yang disepakati di antara mereka, yang menimbulkan masalah serius.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Rully Anggi Akbar terdaftar di Polda Metro Jaya atas laporan RP yang mengklaim bahwa Rully melakukan penipuan dan penggelapan terkait investasi. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Surya Hamdani, kuasa hukum dari RP, menjelaskan bahwa kliennya menginvestasikan sekitar Rp 300 juta, tetapi keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai dengan perjanjian awal. Ini memicu langkah hukum yang diambil terhadap Rully.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja

Pernyataan dari Kuasa Hukum Rully

Ben Zebua, kuasa hukum Rully, memberikan tanggapan mengenai dakwaan tersebut dan menegaskan bahwa jumlah investasi yang sebenarnya adalah Rp 200 juta. Ia menambahkan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya operasional restoran Rully, termasuk gaji karyawan dan pembayaran sewa.

Ia juga menyatakan, "Jadi, di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media." Dengan pernyataan ini, Ben mencoba meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Perjanjian yang Masih Berlaku

Husor Hutasoit, kuasa hukum lain dari Rully, menambahkan bahwa perjanjian investasi antara Rully dan RP masih berlaku hingga tahun 2028. Ia menunjukkan bahwa akta notaris terkait perjanjian investasi itu sah dan diterima oleh kedua belah pihak.

"Bahwa dalam perjanjian tersebut juga dinyatakan bahwa investasi ini dikembalikan apabila Mas Ezel atau Mas Rully membatalkan perjanjian setelah 2028," ujarnya, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tetap dalam status yang valid.

Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Setelah Penjarahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU