Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 19:55 WIB

Ridwan Kamil Sebut Khilaf dan Minta Maaf ke Atalia Praratya di Tengah Proses Perceraian

Author

Ridwan Kamil Sebut Khilaf dan Minta Maaf ke Atalia Praratya di Tengah Proses Perceraian

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah mengungkapkan permohonan maaf kepada istrinya, Atalia Praratya, di tengah proses perceraian yang sedang berlangsung.

Baca juga: Rekor Baru di Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool dan Aktivitas Klub Premier League

Dalam pernyataannya di media sosial, ia mengakui kesalahan yang terjadi selama 29 tahun pernikahan mereka.

Pernyataan dan Permohonan Maaf Ridwan Kamil

Dalam unggahan di Instagram, Ridwan Kamil menyampaikan, "Setulusnya saya mohon maaf". Ia mengakui bahwa dalam pernikahan mereka, ia telah melakukan banyak kesalahan.

Ridwan juga menyatakan bahwa perpisahan adalah hak Atalia untuk meraih kebahagiaan, menunjukkan penyesalan dan tanggung jawab atas hubungan mereka.

Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan

Proses Perceraian yang Berjalan Lancar

Sidang perceraian antara Atalia dan Ridwan Kamil telah berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung, dengan masing-masing diwakili oleh kuasa hukum.

Tim pengacara kedua belah pihak mengonfirmasi bahwa mereka sepakat untuk berpisah setelah melalui proses mediasi yang baik. Pengacara Ridwan, Wenda Aluwi, menyatakan, "Kami mau menyampaikan bahwa mediasi perkara yang didaftarkan oleh Ibu Atalia sudah dilakukan, dan dihadiri langsung oleh prinsipal."

Kesepakatan dan Rencana Perawatan Anak

Dalam mediasi yang dilakukan, kedua pihak sepakat untuk saling menghormati dan mengasuh anak-anak mereka secara bersama. Pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, menggarisbawahi pentingnya kesepakatan ini.

Debi juga memastikan bahwa tidak ada pihak ketiga yang terlibat dalam gugatan cerai, dan menegaskan bahwa perpisahan ini merupakan keinginan dari kedua belah pihak tanpa pengaruh luar yang signifikan.

Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Meningkatkan Performa Latihan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU