Polisi telah menetapkan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Motif di balik tindakan tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan dari saweran penontonnya melalui siaran langsung.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa Resbob kerap melakukan siaran di platform media sosial, termasuk YouTube, yang menarik perhatian banyak pengguna. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa konten yang disiarkan mengandung unsur provokatif.
Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka
Pemeriksaan terhadap Adimas Firdaus alias Resbob dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan ujaran kebencian. Penyelidikan mengungkapkan bahwa Resbob melakukan siaran langsung yang berisi pernyataan provokatif.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menambahkan bahwa selama siaran tersebut, Resbob menyadari potensi viral dari pernyataannya. Strategi ini digunakan untuk menarik perhatian lebih, sehingga jumlah saweran yang diterimanya meningkat.
Rudi menyatakan, "Dari ujaran yang cukup heboh, bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan."
Baca juga: Kontroversi Anggota DPR Dinonaktifkan Tanpa Pengurangan Gaji
Penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli, untuk menetapkan status tersangka Resbob. Penangkapan terjadi setelah ia berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum.
Keterlibatan Pihak Lain dan Proses Hukum
Kapolda juga mengungkapkan bahwa polisi akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video ujaran kebencian tersebut. Namun, Rudi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai potensi tersangka lainnya.
"Untuk tersangka-tersangka lainnya, ini kita akan dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum, mungkin ada yang me-repost atau dan segala macam, nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami dalam penyidikan nantinya," ujarnya.
Resbob terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dikenakan beberapa pasal dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Kepolisian menyatakan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mencegah tindakan serupa di masa depan, dengan harapan dapat menjaga kerukunan antar suku.
Baca juga: Tips Aman Berolahraga: Cara Mencegah Cedera
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: