Nikita Mirzani berencana mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan vonisnya menjadi enam tahun penjara untuk kasus pemerasan. Sebelumnya, vonis tersebut ditetapkan selama empat tahun.
Baca juga: Aksi Pria Berjaket Ojol Viral di Atas Kereta KRL di Stasiun Cikini
Keputusan ini juga mencakup ungkapan bahwa dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys terbukti, memicu perdebatan di antara tim kuasa hukum Nikita.
Kronologi Kasus dan Vonis Awal
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada Desember 2024 yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan dengan melibatkan uang sebesar Rp4 miliar.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Kairul Soleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana dengan mengedarkan informasi elektronik secara ilegal.
Vonis awal menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama tiga bulan. Sejak 4 Maret 2025, Nikita telah menjalani masa tahanan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Setelah tim kuasa hukum Nikita mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding tersebut dan memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara.
Usman Lawara, salah satu pengacara Nikita, menyebut keputusan ini keliru dan tidak mencerminkan fakta atau ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa logika di balik putusan hakim memuat banyak kekeliruan.
Andi Syarifudin memberikan pernyataan, "Kami akan memperjuangkan hak klien kami hingga akhirnya tercapai keadilan."
Analisis Hukum dan Tanggapan Kuasa Hukum
Tim pengacara Nikita mengungkapkan bahwa pemahaman hakim tentang kasus ini harus dipertanyakan. Mereka percaya bahwa terdapat interpretasi yang keliru terkait transaksi yang berlangsung, sehingga merugikan klien mereka.
Selama persidangan, ada permintaan dari Reza Gladys mengenai produk skincare yang oleh tim kuasa hukum Nikita dipandang bukan sebagai tindak pemerasan. Usman menegaskan, "Kalau uang itu langsung dari si pemberi duit ke perusahaan, apa yang disembunyikan?"
Tim pengacara pun berharap bahwa putusan kasasi selanjutnya bisa membalikkan vonis yang dianggap merugikan klien mereka dan menunjukkan perlunya pemahaman hukum yang lebih baik di kalangan hakim.
Baca juga: Tips Aman Berolahraga: Cara Mencegah Cedera
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: