Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengumumkan perlunya penerapan batas usia bagi anak untuk mendaftar akun media sosial oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Langkah ini diambil untuk melindungi hak dan keselamatan anak dalam dunia digital.
Baca juga: Kota-kota Favorit untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Meutya ditegaskan bahwa PSE yang tidak mematuhi peraturan baru ini akan mendapatkan sanksi tegas. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan khusus untuk melindungi anak dalam penggunaan sistem elektronik.
Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau PP Tunas, mengatur batasan usia pengguna media sosial. Seorang anak diizinkan untuk membuat akun media sosial minimal berusia 16 tahun dengan syarat adanya pendampingan orang tua.
Anak yang berusia 18 tahun dapat membuat akun secara mandiri tanpa pendampingan. Menurut Meutya, pembatasan usia ini menunjukkan perbedaan pendekatan dibandingkan dengan beberapa negara lainnya yang umumnya menetapkan satu batas usia konsisten.
Meutya menjelaskan, "Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua." Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perkembangan anak di Indonesia.
Baca juga: Uya Kuya Hadapi Penjarahan Rumah Setelah Viral Video Joget Anggota DPR RI
Sanksi Bagi PSE yang Melanggar
Dalam rapat kerja, Meutya menekankan betapa pentingnya penegakan aturan dengan pengawasan ketat terhadap PSE. Ia menyatakan, "Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya."
Sanksi bagi PSE yang melanggar diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Ia menambahkan, "PSE yang kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk akan dikenakan sanksi."
Pemberian sanksi ini merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi risiko yang ada di dunia digital.
Peran Penting PSE dalam Pelindungan Anak
Meutya Hafid juga menekankan bahwa peraturan baru ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan PSE. Ia menjelaskan, "Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua atau anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE."
Kolaborasi antara PSE dan orang tua sangat penting dalam penerapan peraturan ini. Pendampingan yang diberikan oleh orang tua diharapkan dapat meningkatkan keamanan anak dalam menggunakan media sosial.
Menyikapi regulasi baru ini, PSE diharapkan lebih aktif dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak dan memastikan bahwa platform mereka tidak dapat diakses oleh anak di bawah umur secara tidak sah.
Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: