Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan rencana untuk menghentikan layanan akomodasi Airbnb yang dianggap tidak berkontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD). Tindakan ini juga termasuk penertiban akomodasi ilegal di seluruh Pulau Dewata.
Baca juga: Aksi Pria Berjaket Ojol Viral di Atas Kereta KRL di Stasiun Cikini
Keputusan ini diambil setelah mencermati lonjakan jumlah wisatawan yang tidak diimbangi dengan tingkat hunian hotel terdaftar, khususnya yang berada di bawah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali.
Dampak Airbnb Terhadap Pendapatan Daerah
Gubernur Koster menjelaskan bahwa keberadaan Airbnb berkontribusi pada penurunan pendapatan daerah, terutama dalam pajak hotel dan restoran. "Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop," ujarnya saat Musyawarah Daerah PHRI Bali.
Walaupun jumlah wisatawan ke Bali meningkat, hal ini tidak berdampak positif pada tingkat hunian hotel. Koster mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 2.000 unit hotel dan vila yang beroperasi tanpa izin di Bali.
"Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali," tambah Koster, menekankan bahwa regulasi diperlukan untuk menata ekosistem perhotelan di Bali.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Regulasi dan Praktik Akomodasi
Data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJpb) Provinsi Bali menunjukkan bahwa realisasi PAD hingga Oktober 2025 mencapai Rp 15,3 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 9,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan pajak daerah menjadi kontribusi utama mencapai Rp 12 triliun.
Ketua PHRI Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, mengungkapkan bahwa hanya ada 378 anggota terdaftar dalam organisasinya, sementara terdapat sekitar 16 ribu unit akomodasi yang beroperasi secara daring. "Itu sangat merugikan," tambahnya terkait fenomena akomodasi yang dijalankan oleh warga negara asing.
PHRI Pusat juga mendorong penerapan regulasi ketat untuk menanggapi praktik Airbnb, dengan menggunakan Singapura sebagai contoh, di mana akomodasi harian dikelola secara legal demi kepastian hukum bagi konsumen dan pemerintah.
Tingkat Hunian Hotel dan Solusi
Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum PHRI Pusat, mengatakan bahwa hotel harus memenuhi kriteria layanan akomodasi harian. Ia merekomendasikan agar akomodasi sewa harian mematuhi regulasi yang ketat dan melibatkan masyarakat setempat dalam pelaporan.
"Kesalahannya adalah mereka menjual tidak dalam kaidah jasa akomodasi yang seharusnya," urainya sambil menjelaskan bahwa kebanyakan akomodasi ilegal di Bali dikelola dengan sistem bagi hasil antara platform daring dan pemilik properti.
Tjok Oka juga melaporkan bahwa tingkat hunian hotel di Bali saat ini berada di kisaran 60 persen. Meskipun jumlah wisatawan meningkat, hal tersebut belum bisa mendorong tingkat okupansi hotel yang lebih tinggi.
Baca juga: Tips Aman Berolahraga: Cara Mencegah Cedera
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: