Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 15:25 WIB

Indonesia Dapat Pengakuan Internasional Atas Tiga Warisan Budaya

Author

Indonesia Dapat Pengakuan Internasional Atas Tiga Warisan Budaya

Indonesia baru saja mendapatkan pengakuan internasional dari UNESCO atas tiga warisan budayanya yaitu Reog Ponorogo, kolintang, dan kebaya.

Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan

Pengakuan ini menambah daftar warisan budaya takbenda Indonesia yang kini mencapai total 16 jenis, menandai tonggak penting dalam pelestarian budaya lokal.

Penyerahan Sertifikat di Museum Nasional

Seremoni penyerahan sertifikat Warisan Budaya Takbenda digelar di Museum Nasional, Jakarta, pada 2 Desember 2025.

Sertifikat tersebut diberikan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Kebudayaan, dan kemudian diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta salinan sertifikat untuk pemerintah daerah dan komunitas terkait.

Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters di Netflix

Pentingnya Kerja Sama dalam Pelestarian Budaya

Endah Tjahjani Dwirini Retnoastuti, Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerjasama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi dari seluruh pihak.

"Masuk dalam daftar UNESCO bukan akhir dari perjalanan. Justru awal dari sebuah tanggung jawab yang jauh lebih besar untuk upaya melestarikan, mengembangkan, serta memanfaatkannya bagi seluruh masyarakat," tuturnya.

Mendorong Komitmen untuk Melestarikan Tradisi

Endah menekankan betapa pentingnya peran komunitas dalam menjaga warisan budaya dan perlunya dukungan terus-menerus dari pemerintah.

"Dan negara hadir untuk mendampingi, mendukung, serta memastikan bahwa upaya perlindungan warisan budaya ini berjalan secara berkelanjutan. Setiap langkah dan setiap capaian adalah hasil dari gotong royong kita semua," ujarnya.

Baca juga: Tips Aman Berolahraga: Cara Mencegah Cedera

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU