Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan pedagang baju bekas terkait legalisasi aktivitas thrifting dengan tegas. Dalam pernyataannya, ia menekankan komitmen pemerintah untuk mengendalikan barang bekas impor yang dinilai ilegal.
Baca juga: Peluncuran Smartphone Terbaru Realme dengan Kapasitas Baterai Jumbo
Purbaya menyatakan, fokus utama pemerintah adalah pada pengawasan barang ilegal dan bukan sekadar masalah pajak. Ia mengimplikasikan bahwa isu legalitas thrifting tidak akan dipertimbangkan.
Penolakan Legalisasi Bisnis Thrifting
Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta pada 20 November 2025, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikapnya terhadap tuntutan legalisasi bisnis thrifting. Ia menyatakan, "Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia."
Purbaya menambahkan, "Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal," menampilkan komitmen pemerintah untuk menanggulangi masalah ini secara serius.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Tanggapan Terhadap Permintaan Pajak
Purbaya menjelaskan bahwa isu yang dihadapi bukan berhubungan dengan pajak, melainkan kepatuhan terhadap regulasi yang melarang bisnis baju bekas impor. Ia mengatakan, "Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!"
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun pedagang berniat membayar pajak, pemerintah tetap tidak akan memberikan rekomendasi legalitas terhadap bisnis thrifting.
Harapan Pedagang Thrifting
Sebelum pernyataan Purbaya, Rifai Silalahi, seorang pedagang dari Pasar Senen, menyampaikan harapannya agar bisnis thrifting dapat dilegalkan. Ia menyatakan, "Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak," saat mengadukan nasibnya ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.
Pernyataan Rifai menunjukkan adanya keinginan kuat dari pedagang untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai langkah menuju kejelasan hukum dalam bisnis mereka.
Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: