Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 13:00 WIB

Praktik Pengantin Pesanan di China: Kasus Reni Rahmawati Mengemuka

Author

Praktik Pengantin Pesanan di China: Kasus Reni Rahmawati Mengemuka

Reni Rahmawati, seorang perempuan asal Sukabumi, menjadi sorotan setelah terjebak dalam praktik pengantin pesanan di China. Kasus ini terungkap berkat laporan dari ibunya kepada Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja

Setelah berangkat ke China untuk bekerja dengan harapan baru, Reni hanya dalam waktu dua hari dinikahkan tanpa persetujuan, dan terpaksa terlibat dalam praktik eksploitasi yang membahayakan.

content_body

Awal Mula Kasus Reni Rahmawati

Pada Mei 2025, Reni menerima tawaran pekerjaan menjanjikan di China yang menjanjikan gaji tinggi. Ia berangkat pada 18 Mei 2025, berharap dapat meningkatkan taraf hidup keluarganya.

Namun, hanya dua hari setelah tiba, Reni tanpa sepengetahuan resmi dinikahkan dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta dari Yongchun, Quanzhou. Praktik ini menjadi peringatan akan banyaknya perempuan Indonesia yang terjebak dalam skema serupa.

Reni dipaksa untuk menandatangani dokumen pernikahan dan mengidentifikasi dua orang yang hadir saat akad nikah sebagai orangtuanya, walaupun kenyataannya mereka adalah orang asing baginya.

Baca juga: Kontroversi Anggota DPR Dinonaktifkan Tanpa Pengurangan Gaji

Upaya Penyelamatan dan Pemulangan

Kasus ini diketahui setelah ibunya, Emalia, melapor kepada Gubernur Dedi Mulyadi pada 19 September 2025, yang mendorong KJRI Guangzhou untuk melakukan penyelidikan. KJRI bekerja sama dengan Kepolisian Provinsi Fujian untuk menemukan Reni.

Pada 10 Oktober 2025, Konsul Jenderal Ben Perkasa Drajat melakukan pertemuan dengan pihak suami Reni. Dalam pertemuan tersebut, Tu Chao Cai mengaku telah membayar agen 205.000 RMB untuk pernikahan, tetapi uang tersebut tidak diterima langsung oleh Reni.

Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa Reni terpaksa mengakui pernikahannya tanpa mengekspresikan penolakan saat akad nikah, mendalami lebih jauh praktek-praktek merugikan yang banyak terjadi.

Proses Hukum dan Imbauan untuk WNI

Akhirnya, Reni dijadwalkan pulang setelah proses perceraian pada 18 November 2025. Konsul Jenderal Ben Perkasa Drajat mengonfirmasi bahwa KJRI Guangzhou tidak menemukan tanda-tanda kekerasan dalam kondisi Reni.

Setelah kembali ke Indonesia, Reni diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk prosedur selanjutnya. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KJRI Guangzhou untuk upaya penyelamatannya.

KJRI Guangzhou melaporkan terdapat lebih dari 10 kasus serupa di tahun 2025, dan ancaman pengantin pesanan semakin nyata. Ben mengingatkan agar WNI lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan atau pernikahan lintas negara, serta memberikan laporan jika ada indikasi perdagangan orang.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU