Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa Nikita Mirzani melakukan siaran langsung saat berjualan dari dalam rumah tahanan. Kegiatan ini dilaksanakan menggunakan wartel yang disediakan untuk warga binaan.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Agus menegaskan bahwa komunikasi tersebut diawasi oleh petugas rutan untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas yang ada. Wartel di lembaga pemasyarakatan memang dirancang untuk komunikasi yang legal.
Konfirmasi Fasilitas Rutan
Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa Nikita Mirzani memanfaatkan wartel untuk berkomunikasi dengan dokter Oky Pratama. 'Yang bersangkutan menggunakan wartel yang memang disediakan kepada warga binaan,' ujar Agus saat dihubungi.
Semua rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia menyediakan pelayanan wartel khusus untuk keperluan komunikasi. Menurut Agus, 'Semua boleh memakai, tujuannya ya menghindari handphone digunakan di blok-blok hunian.'
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Setelah Penjarahan
Aturan Penggunaan Wartel
Menurut Agus, warga binaan diperbolehkan menggunakan wartel untuk berjualan, asalkan tidak mencakup barang-barang terlarang. 'Kalau (fasilitas wartel) memanfaatkan untuk jualan narkoba, baru ditangkap,' ungkapnya.
Penggunaan wartel memberikan kebebasan bagi warga binaan untuk terhubung dengan dunia luar, selama komunikasi tersebut dilakukan untuk tujuan yang legal.
Reaksi Kuasa Hukum dan Publik
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa siaran langsung kliennya dimungkinkan berkat fasilitas yang disediakan oleh pihak rutan. 'Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan,' kata Galih.
Galih menambahkan bahwa teknis penggunaan wartel sepenuhnya menjadi wewenang pihak rutan, tanpa ingin berkomentar lebih jauh. Kejadian ini telah menjadi sorotan publik terkait dengan kebebasan dan hak-hak warga binaan.
Baca juga: Pesona Sepatu Putih: Item Fashion Wajib di Setiap Lemari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: