Pengadilan Agama Tigaraksa telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Chikita Meidy terhadap suaminya, Indra Adhitya. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang berlangsung beberapa waktu belakangan.
Baca juga: Kecerdasan Buatan Membuka Era Baru dalam Perawatan Keguguran
Keputusan diambil pada Selasa (28/10/2025) dan diunggah oleh Chikita melalui akun Instagram-nya, menyatakan bahwa talak satu ba'in shughra jatuh kepada Indra Adhitya.
Detail Putusan Cerai
Putusan resmi dari Pengadilan Agama Tigaraksa tersebut ditetapkan dengan nomor 3635/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Proses ini dapat diakses secara daring melalui sistem e-court yang sudah tersedia.
Selain perceraian, majelis hakim juga menetapkan beberapa ketentuan penting terkait hak asuh anak mereka yang masih balita, Javier Raesha Adhitya.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Soal Royalti Lagu di DPR RI
Hak Asuh dan Nafkah Anak
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa Chikita Meidy sebagai ibu kandung berhak penuh atas hak asuh Javier. Indra Adhitya diwajibkan untuk memberikan nafkah sebesar Rp2.500.000 setiap bulan.
Nafkah tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun hingga anak tersebut mencapai usia dewasa atau mandiri.
Gugatan Balik dan Biaya Perkara
Gugatan balik yang diajukan oleh Indra Adhitya, termasuk permintaan pengembalian mahar dan uang rumah senilai Rp938 juta, ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, biaya perkara yang timbul dalam proses ini dibebankan kepada Chikita Meidy selaku penggugat.
Putusan ini menjadi akhir dari perjalanan hukum antara kedua belah pihak, yang telah mencuri perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Pentingnya Mengenali Tanda Awal Serangan Jantung yang Sering Diabaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: