Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, resmi ditahan oleh Polres Tangerang Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp2 miliar dan pemalsuan tanda tangan.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Penahanan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, yang menyatakan bahwa proses tersebut telah berlangsung sejak dua hari lalu.
Proses Hukum dan Situasi Terkini
Menurut Stifan Heriyanto, kondisi Ayu di dalam tahanan dalam keadaan baik. Ia siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Stifan menambahkan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menangguhkan penahanannya.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Laporkan Balik dan Klaim Aset
Sebelum ditahan, Ayu melaporkan Ashanty dengan tuduhan perampasan aset pribadi dan akses ilegal. Ia meminta agar laporan tersebut segera diproses secara adil oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil Ayu sebagai tanggapan atas situasi yang menyangkut kepentingan pribadinya.
Kronologi Kasus
Ayu dilaporkan oleh Ashanty atas dugaan penggelapan dana di PT. Hijau Dipta Nusantara dengan nilai mencapai Rp2 miliar pada 4 Oktober 2025. Hal ini memicu serangkaian proses hukum yang kompleks.
Setelah itu, Ayu juga dilaporkan oleh Erie Prasetyo, kakak musisi Anji, terkait dugaan pencemaran nama baik pada 7 Oktober 2025, memperumit situasi yang dihadapinya.
Baca juga: Uya Kuya Hadapi Penjarahan Rumah Setelah Viral Video Joget Anggota DPR RI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: