Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB. Kebijakan ini berlaku terbatas untuk kendaraan roda empat baru.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17
Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Korlantas Polri, menyatakan bahwa sepeda motor dan kendaraan bekas masih diwajibkan menggunakan BPKB fisik.
Penerapan e-BPKB Terbatas untuk Kendaraan Baru
Penerapan lain dari e-BPKB saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat atau lebih. Kendaraan roda dua dan kendaraan bekas yang melakukan balik nama masih harus menggunakan BPKB fisik.
Kombes Pol Sumardji menegaskan, "Ini [BPKB elektronik] hanya kendaraan baru roda empat dan roda enam." Hal ini bertujuan untuk mempermudah administrasi bagi pengemudi kendaraan baru.
Meskipun penerapan e-BPKB dirasa lebih efisien, Korlantas Polri tetap harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya yang akan ditanggung masyarakat.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Baik
Pertimbangan Biaya dalam Penerapan BPKB Elektronik
Salah satu perhatian utama dalam penerapan e-BPKB adalah tinggi biaya material. Kombes Pol Sumardji menjelaskan bahwa biaya untuk e-BPKB masih cukup mahal, sehingga tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perlu disesuaikan.
"Karena material e-BPKB ini harganya mahal. Sehingga kami masih harus bisa menyesuaikan harga PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]," jelasnya.
Proses pengajuan perubahan nilai PNBP sedang berjalan, namun harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar biaya yang mungkin meningkat.
Mekanisme Penerbitan BPKB Elektronik
Mekanisme penerbitan e-BPKB masih mirip dengan BPKB cetak sebelumnya, tanpa ada perubahan harga dalam proses ini. Kombes Sumardji menyatakan bahwa tarif untuk pembuatan BPKB baru tetap berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya pembuatan BPKB baru atau untuk pergantian kepemilikan kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp.375 ribu.
Dengan penerapan e-BPKB yang terus bergulir, diharapkan sistem ini dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan administrasi kendaraan di Indonesia.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Reaksi Publik dan Diskursus Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: