Aji Darmaji, figur dekat Mpok Alpa, terlibat dalam misunderstanding dengan kakak Mpok Alpa, Mpok Banong, terkait perwalian anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17
Konflik ini muncul akibat tuduhan bahwa Aji berniat menguasai warisan mendiang Mpok Alpa, meskipun Aji telah memberikan klarifikasi mengenai niat sebenarnya.
Salah Paham yang Memunculkan Konflik
Aji Darmaji pertama kali mendaftarkan perwalian anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang langsung menjadi sorotan publik. Tindakan ini menimbulkan kesimpulan bahwa Aji berupaya untuk menguasai warisan mendiang Mpok Alpa, yang memicu reaksi keras dari Mpok Banong.
Mpok Banong memperoleh informasi dari warganet bahwa Sherly, anak Mpok Alpa dari pernikahan sebelumnya, tidak akan diasuh oleh Aji. Kekhawatiran muncul bahwa Sherly mungkin tidak memperoleh bagian warisan yang seharusnya.
Baca juga: Menunjukkan Cinta Tanpa Kata: Cara Sederhana untuk Membahagiakan Pasangan
Klarifikasi yang Mengakhiri Ketegangan
Setelah terjadinya kesalahpahaman, Aji Darmaji melakukan kunjungan kepada Mpok Banong untuk memberikan penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa pendaftaran perwalian hanyalah berkaitan dengan masalah administratif dan sama sekali bukan untuk kepentingan warisan.
Dialog ini akhirnya berhasil meluruskan isu yang memanas, dan keduanya dapat saling memahami posisi masing-masing.
Pendapat Mpok Banong Tentang Warisan
Ketika ditanya mengenai warisan Mpok Alpa, Mpok Banong dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah berniat meminta bagian apapun dari warisan tersebut. "Kalau Mpok mah nggak pernah seujung kuku pun minta warisan dari Mpok Alpa, nggak pernah," tegasnya.
Ia menambahkan, "Itu urusan keluarganya Mpok Alpa jadi mpok nggak ada hak untuk nanya-nanya, mengetahui. Itu nanti gimana jalur hukum."
Baca juga: Pilihan Olahraga Low Impact untuk Pemula
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: