styleguide.id – Pemerintah mengumumkan siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja berpenghasilan rendah mulai Juni 2025. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 yang akan diterima melalui rekening bank yang ditunjuk pemerintah.
Ada lima bank resmi yang berperan sebagai penyalur BSU 2025, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta satu bank syariah nasional. Penyaluran dana langsung masuk ke rekening masing-masing penerima yang telah terverifikasi.
Bank Penyalur BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan lima bank untuk menyalurkan BSU 2025. Kelima bank resmi tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penyaluran dana dilakukan berdasarkan data verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima dana langsung di rekening mereka melalui bank-bank tersebut.
Target dan Jadwal Penyaluran
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa BSU 2025 ditargetkan selesai dicairkan sebelum minggu kedua Juni 2025. Yassierli menegaskan, “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Kamis (5/6/2025).
Program ini bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat dengan alokasi anggaran total sebesar Rp 10,72 triliun, yang ditujukan untuk 17,3 juta pekerja dan 565.000 guru.
Persyaratan dan Cara Cek Penerima
Penerimaan BSU mensyaratkan pekerja adalah warga negara Indonesia yang memiliki NIK valid, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU), dan berpenghasilan tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.
Untuk pengecekan status penerimaan, pekerja dapat mengakses situs web BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan aplikasi JMO. Penting untuk tidak mempercayai informasi dari media sosial atau situs yang tidak resmi dan selalu memeriksa saluran resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: